Ditemukan 3 data
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Aang Syeif Fakhrudin
35 — 7
Menyatakan terdakwa Aang Syeif Fakhrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Aang Syeif FakhrudinPUTUSANNomor 41/Pid.C/2021/PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara tindakpidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Aang Syeif FakhrudinTempat Lahir : MadiunUmur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/ 9 Juni 1981Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : RT. 19, RW. 05, Jalan Setya Darma, Jiwan Madiun;Agama : IslamPekerjaan : Karyawan
Menyatakan terdakwa Aang Syeif Fakhrudin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Aang Syeif Fakhrudin
22 — 0
Menyatakan terdakwa Aang Syeif Fakhrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Aang Syeif Fakhrudin
16 — 2
Aru Syeif Fachruddin. A);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 541000,- ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).