Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 41/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Aang Syeif Fakhrudin
357
  • Menyatakan terdakwa Aang Syeif Fakhrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Aang Syeif Fakhrudin
    PUTUSANNomor 41/Pid.C/2021/PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara tindakpidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Aang Syeif FakhrudinTempat Lahir : MadiunUmur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/ 9 Juni 1981Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : RT. 19, RW. 05, Jalan Setya Darma, Jiwan Madiun;Agama : IslamPekerjaan : Karyawan
    Menyatakan terdakwa Aang Syeif Fakhrudin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 26-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 41/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Aang Syeif Fakhrudin
220
  • Menyatakan terdakwa Aang Syeif Fakhrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Aang Syeif Fakhrudin
Register : 05-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1529/Pdt.G/2020/PA.JS
Tanggal 27 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • Aru Syeif Fachruddin. A);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 541000,- ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).