Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN PARE PARE Nomor 128/Pid.B/2019/PN Pre
Tanggal 21 Agustus 2019 — ANDIKA Alias ANDIKA BiN SYIDING
263
  • Menyatakan terdakwa ANDIKA Alias ANDIKA BiN SYIDING , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ANDIKA Alias ANDIKA BiN SYIDING
    Nama lengkap : Andika als Andika Bin Syiding;2. Tempat lahir : Parepare;3. Umur/Tanggal lahir :21 Tahun/14 Agustus 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Finisi Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki BaratKota Parepare;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh Harian;Terdakwa Andika als Andika Bin Syiding ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 4 Juni 2019;2.
    menyesaliperbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya,yaitu memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ANDIKA Als ANDIKA Bin SYIDING
    bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkanidentitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan PenuntutUmum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinyatersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi,maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error inpersona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakimberpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalahTerdakwa yaitu Andika Alias Andika Bin Syiding
    Menyatakan terdakwa ANDIKA Alias ANDIKA BiN SYIDING , telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERAT KAN";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.