Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-01-2014 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 47 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG
Tanggal 9 Januari 2014 — JAMPUR SYPRIANUS, AMd.
4554
  • Menyatakan Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS AMd ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primairPenuntut umum ;2. MembebaskanTerdakwa JAMPUR SYIPRIANUS AMd tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS Amd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4.
    Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS Amd sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan ;6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8.
    kualitas dan kuantitas sertamengeluarkan dan mengesahkan sertifikasi terhadap penerimaan bahan danalat, hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaanprasarana.163Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaanterhadap barangbarang yang diadakan oleh saksi Dominggus Bessi selakurekanan CV Tiga Dara Manis oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupangditemukan ada barangbarang yang tidak sesuai dengan kontrak danpenawaran , hal ini menunjukan bahwa terdakwa Jampur Syiprianus
    pasal 18 ayat (1) mengenaipembayaran uang pengganti, maka dapat ditafsirkan bahwa besarnya uangpengganti dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa yang diperoleh daritindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uangpengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwadari tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakimtidak menemukan adanya aliran dana dari tindak pidana korupsi yangmengalir kepada terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS
    Menyatakan Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS AMd tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan primairPenuntut umum ;2. MembebaskanTerdakwa JAMPUR SYIPRIANUS AMd tersebutdi atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS Amd telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana KORUPSI SECARA BERSAMASAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4.
Putus : 18-03-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 18/Pid.Sus/2014/PTK
Tanggal 18 Maret 2014 — JAMPUR SYPRIANUS, AMd
3224
  • M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 47/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, tanggal 09 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS, Amd , sehingga menjadi sebagai berikut : 1.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS, Amd tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 09 Januari 2014 No.47/ Pid.Sus / 2013/PN.KPG. selebihnya ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
    Menyatakan Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS AMd ,tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primairPenuntut umum ;2. MembebaskanTerdakwa JAMPUR SYIPRIANUS AMd tersebut di atas daridakwaan primair tersebut ;3.
    Menyatakan 37Menyatakan Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS Amd telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARABERSAMASAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun 6 (enam) ,Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS Amdsebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurunganterhadap Terdakwa selama
    diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI> Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; > Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor : 47/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, tanggal 09 Januari 2014yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS, Amdtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Tahun;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang tanggal 09 Januari 2014 No.47/ Pid.Sus /2013/PN.KPG. selebihnya ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
Register : 06-03-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID.TPK/2014/PT KPG
Tanggal 18 Maret 2014 — Pembanding/Terdakwa : JAMPUR SYPRIANUS, AMd. Diwakili Oleh : AKHMAD BUMI, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : ANDHIKA P. SANDY, S.H
316
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; -
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 47/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, tanggal 09 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS, Amd , sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMPUR SYIPRIANUS, Amd tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada