Ditemukan 2 data
Verawaty Manalu, SH
Terdakwa:
Ahmad Syoimi Hasibuan
38 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SYOIMI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Penuntut Umum:
Verawaty Manalu, SH
Terdakwa:
Ahmad Syoimi Hasibuan
Terdakwa:
1.Ahmad Syoimi Hasibuan
2.Rahmat Hasibuan alias Pendekar
71 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I: Ahmad Syoimi Hasibuan dan Terdakwa II: Rahmat Hasibuan alias Pendekar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I: Ahmad
Syoimi Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa II: Rahmat Hasibuan alias Pendekar dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti
handphone android merek vivo warna putih dengan nomor kontak 082297470377;
- 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna biru dengan nomor kontak 085265497837;
- 1 (satu) buah kotak rokok;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) plastik klip kosong;
dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada Terdakwa I: Ahmad Syoimi
Terdakwa:
1.Ahmad Syoimi Hasibuan
2.Rahmat Hasibuan alias Pendekar