Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 347/Pid.Sus/2019/PN Psp
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Verawaty Manalu, SH
Terdakwa:
Ahmad Syoimi Hasibuan
3810
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SYOIMI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Verawaty Manalu, SH
    Terdakwa:
    Ahmad Syoimi Hasibuan
Register : 19-01-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN Sibuhuan Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Sbh
Tanggal 7 Maret 2023 —
Terdakwa:
1.Ahmad Syoimi Hasibuan
2.Rahmat Hasibuan alias Pendekar
7117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I: Ahmad Syoimi Hasibuan dan Terdakwa II: Rahmat Hasibuan alias Pendekar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I: Ahmad
    Syoimi Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa II: Rahmat Hasibuan alias Pendekar dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti
    handphone android merek vivo warna putih dengan nomor kontak 082297470377;
  • 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna biru dengan nomor kontak 085265497837;
  • 1 (satu) buah kotak rokok;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) plastik klip kosong;

dirampas untuk dimusnahkan;

  • Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

dikembalikan kepada Terdakwa I: Ahmad Syoimi


Terdakwa:
1.Ahmad Syoimi Hasibuan
2.Rahmat Hasibuan alias Pendekar