Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 828/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
DEWI RATNAWATI SH
Terdakwa:
Jony Als Aseng
209
  • li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar STNK (asli) sepeda motor Honda beat No polisi BK 4116 AHN atas nama pemilik Syopwan
    Alrasid Hutagalung;

Dikembalikan kepada Saksi korban Syopwan Alrasid Hutagalung;

6.

Barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK (asli) sepeda motor Honda beat No polisi BK4116 AHN atas nama pemilik Syopwan Alrasid Hutagalung;Dikembalikan kepada Saksi korban Syopwan Alrasid Hutagalung;4.
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 15.00WIB bertempat di Jalan Garu Harjosari Medan Amplas Kota Medan,Terdakwa menemui Saksi Sri Ganda Sari (Istri Terdakwa) di rumah Saksikorban Syopwan Alrasid Hutagalung untuk meminjam 1 (satu) unitsepeda motor Honda New Beat warna hitam BK 4116 AHN milik Saksikorban Syopwan Alrasid Hutagalung dengan alasan untuk mencaripekerjaan dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebutsekitar pukul 16.00 WIB;2.
Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearahJalan Mandala Medan, lalu Terdakwa meminjamkan kembali sepedamotor tersebut kepada UCOK (DPO) dan sepeda motor tersebut tidakHalaman 6 dari 11 Putusan Nomor 828/Pid.B/2021/PN Mdndikembalikan kepada Saksi korban Syopwan Alrasid Hutagalung sampaiwaktu yang dijanjikan Terdakwa, sehingga Saksi korban Syopwan AlrasidHutagalung melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib;4.
sekira pukul 15.00 WIBbertempat di Jalan Garu Harjosari Medan Amplas Kota Medan dengan alasanuntuk mencari pekerjaan dan akan mengembalikan sepeda motor pada jam16.00 WIB, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut akan tetapiTerdakwa meminjamkan kembali sepeda motor tersebut kepada UCOK (DPO);Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengembalikan sepedamotor Saksi Saksi Syopwan Alrasid Hutagalung sesuai dengan waktu yangdijanjikan Terdakwa, lalu Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Syopwan
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK (asli) sepeda motor Honda beat No polisiBK 4116 AHN atas nama pemilik Syopwan Alrasid Hutagalung;Dikembalikan kepada Saksi korban Syopwan Alrasid Hutagalung;6.
Register : 08-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 15 Juni 2020 — Penuntut Umum:
JOHN FREDDY SIMBOLON,SH
Terdakwa:
MHD SYOPWAN Bin Alm. SARIP HUSIN.
3810
  • SYOPWAN BIN (ALM) SARIP HUSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    JOHN FREDDY SIMBOLON,SH
    Terdakwa:
    MHD SYOPWAN Bin Alm. SARIP HUSIN.
Register : 18-12-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn
Tanggal 26 Maret 2018 — M.Samiaji Bin Suhadi
11612
  • Batanghari, atau setidaktidaknya pada suatutempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukankekerasan terhadap anak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antaralain dengan caracara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WibAnak korban BUDI SATRIA Bin SYOPWAN dan saksi AL AMIN hendakpulang kerumah dengan mengendarai
    Saksi Budi Satria Bin Syopwan, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi Anak tidak kenal dengan anak dan tidak ada hubungankeluarga; Bahwa saksi menerangkan bahwa peristiwa kekerasan terhadap anaktersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul21.00 WIB yaitu kejadian saksi dipukul oleh Anak M.
    Keno Mato Aku saksi dan teman teman diam saja dankemudian saksi Aldi ada bertanya ada tidak yang buang puntungrokok dan teman mengatakan tidak ada kemudian kami datangi lalusaksi Aldi mengatakan bahwa kami tidak ada membuang puntungrokok lalu saksi Budi Satria Bin Syopyan langsung medekati saksiAldi dan memegang kerah baju saksi Aldi dan saksi Budi inginmemukul saksi Aldi karena melihat saksi Budi Satria Bin Syopyaningin memukul adik saksi yaitu saksi Aldi lalu saksi mendekati saksiBudi Satria Bin Syopwan
    Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut sertamelakukan kekerasan terhadap anak;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Hakim berdasarkan pada faktahukum dimana pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 Wib Anakdan teman temannya sedang kumpul dan duduk dimotor di Simpang 3 KelurahanKembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari kemudian datangsaksi Anak korban Budi Satria Bin Syopwan dan saksi herman dan saksi AnakKorban mengatakan Siapo yang buang puntung rokok ke
    ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut terlinat adanya perbuatananak Samiaji bersama saksi Ari Susandi telah memukul anak korban BudiSatria Bin Syopwan, yang mana perbuatan memukul itu termasuk sebagaiperbuatan kekerasan, dan mengenai pengertian anak menurut Pasal 1 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,sedangkan menurut Pasal