Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 407/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 9 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.WILSA RIANI, SH,MH
2.WULAN WIDARI INDAH SH MH
Terdakwa:
DIO SYULTHON ABDILLAH Bin SUWARNO
110
    1. Menyatakan Terdakwa Dio Syulthon Abdillah Bin Suwarno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun

      • 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna merah, nomor IMEI 1: 860065059850174, IMEI 2 : 860065059850166, berikut simcard nomor 0852-7229-1728, milik Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH.
      • 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru, nomor IMEI 1 : 868593045512998, IMEI 2 : 868593045512980, tanpa simcard milik Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH.
    3. 1 (satu) buah buku TabunganKu nomor rekening 5406-01-035381-53-3 atas nama DIO SYULTHON ABDILLAH.
    4. Print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia nomor rekening 5406-01-035381-53-3 atas nama DIO SYULTHON ABDILLAH, bulan Oktober s.d. Desember 2023.
    5. 1 (satu) buah Flasdish warna hitam silver merk Sandisk 16 Gb.
    Penuntut Umum:
    1.WILSA RIANI, SH,MH
    2.WULAN WIDARI INDAH SH MH
    Terdakwa:
    DIO SYULTHON ABDILLAH Bin SUWARNO
Register : 25-04-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 406/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 18 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.ZURWANDI SH
2.SYAFRIL
Terdakwa:
HOK SAI
110
    • 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna merah, nomor IMEI 1 : 860065059850174, IMEI 2 : 860065059850166, berikut simcard nomor 0852-7229-1728, milik tersangka DIO SYULTHON ABDILLAH.
    • 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru, nomor IMEI 1 : 868593045512998, IMEI 2 : 868593045512980, tanpa simcard milik tersangka DIO SYULTHON ABDILLAH.
    terdapat :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram brutto;
  • 1 (satu) buah tutup Bong (alat hisap sabu), 1 buah sedotan dan 2 (dua) buah plastik bening yang berfungsi sebagai sendok sabu;
  • 1 (satu) buah buku TabunganKu nomor rekening 5406-01-035381-53-3 atas nama DIO SYULTHON
    ABDILLAH;
  • Print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia nomor rekening 5406-01-035381-53-3 atas nama DIO SYULTHON ABDILLAH, bulan Oktober s.d.
    Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH.

    • Handphone merk Samsung type Galaxy A03 warna hitam dengan nomor simcard 081365916459 dengan Imei 358482472461837 dan 359583962461838 milik Tersangka HOKSAI;
    • Dompet warna biru dongker bertuliskan Amal By Malaysia Airlines, berisi alat hisab Shabu (Plastik klip bekas Shabu, sedotan kecil, pipet kaca, korek api, tutup bong, alumunium oil);

    Dirampas untuk dimusnahkan.