Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2011 — Putus : 15-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 08/G/2011/PTUN.ABN.
Tanggal 15 Nopember 2011 — SYURAL AMRI sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
13046
  • SYURAL AMRI sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
    Bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah : Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKUNomor : Kep / 212 / IV / 2011, tanggal 21 April 2011, tentangPEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINASKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA atas nama SYURAL AMRI ; I DASAR DAN ALASANGUGATAN.1 Bahwa Penggugat (SYURAL AMRI) berdasarkan Surat KeputusanKepala Kepolisian Republik Indonesia No.
    ) telah membuat Surat Pernyataanmencabut Laporan / Pengaduan kepada Penggugat (SYURAL AMRI),karena telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dianggapselesai ;4 Bahwa berdasarkan Laporan Polisi No.
    Sidang KomisiKode Etik POLRI tersebut, Penggugat (SYURAL AMRI) mengajukankeberatan atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik POLRI pada tanggal24 Maret 2011 yang ditujukan kepada Tergugat (KEPALAKEPOLISIAN DAERAH MALUKU) selaku ANKUM dari Penggugat(SYURAL AMRI), namun keberatan yang diajukan oleh Penggugat(SYURAL AMRI) kepada Tergugat (KEPALA KEPOLISIANDAERAH MALUKU) ditolak oleh Tergugat (KEPALA KEPOLISIANDAERAH MALUKU) dengan Surat Penolakan Keberatan AtasKeputusan PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMATNOMOR
    Syural Amri;25 Bukti T25 : Foto Copy sesuai dengan Aslinya Laporan Polisi Nomor :LP/25/III/2011/Yanduan tanggal 10 Maret 2011 an.
    BRIPDA SYURAL AMRI,NRP 85091843 dan SULAIMAN NRP 81011082 Ba SatBrimobda Maluku (bukti T8) dan dijawab oleh Kabidkum PoldaMaluku melalui Nota Dinas nomor R/ND26/III/2011/Bidkumperihal pendapat dan saran hukum terperiksa a.n.