Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 15-05-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 215/Pdt.P/2016/MS.SGI
Tanggal 1 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
170
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  • Menetapkan Menetapkan meninggal dunia Alm.T.Abbas Bin T.M.Ali pada tanggal 12 April 1971 di Gampong Neulop Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie ;
  • Menyatakan dan menetapkan meninggal dunia Alm.T.Ansari bin T.Abbas pada tahun 1993 di Bengkulu;
  • Menetapkan meninggal dunia Almh.Cut Mariam Binti T.Raja Husen pada tanggal 12 Oktober 1995 di Gampong Neulop Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie;
  • Menetapkan meninggal dunia T.Azmi
    Reube, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum T.Abbas Bin T.M.Ali sebagai berikut:
    1. Hj.Cut Nurlaili Binti T.Abbas (anak perempuan kandung);
    2. Hj.Cut Herawati Binti T.Abbas (anak perempuan kandung);
    3. T.Husni Bin T.Abbas (anak laki-laki kandung);
    4. T.Muhammad Bin T.Abbas (anak laki-laki kandung);
    5. Puridawati binti Hasballah (isteri anak kandung Ir T Azmi bin T Abbas);
    6. Teuku Fadil Alif Setiawan Bin T.Azmi
      (cucu kandung dari anak laki-laki kandung);
    7. Cut Faradila Chikana Binti T.Azmi (cucu kandung anak perempuan kandung);
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1. 201.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Seribu Rupiah)