Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 5/Pid.C/2019/PN LBB
Tanggal 2 Desember 2019 — TABENDANG
940
  • TABENDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
  • Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim Karena terpidana dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana ada tidak mencukupi suatu syarat sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
    TABENDANG