Ditemukan 1 data
8 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;
- Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Budi Santoso bin Samsudin) terhadap Pengugat (Tuti Andiroh binti Tachirin dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.321000,00( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);