Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 161/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon:
Celika Tadahiko Putri
1810
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Celika Tadahiko Putri menjadi Celika Takagi
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pergantian nama Pemohon tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan
    Pemohon:
    Celika Tadahiko Putri
    PENETAPANNomor 161/Pdt.P/2019/PN CkrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cikarang yang mengadili perkaraperkara PerdataPermohonan dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapanatas permohonan dari Pemohon :CELIKA TADAHIKO PUTRI, Lahir di Jakarta 1 Agustus 1999, jenis kelaminPerempuan, Pekerjaan Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia,bertempat tinggal di JI.
    Celika Tadahiko Putri menjadinama Celika Takagi karena harus sesuai dengan nama yang tertera dipassport yang di keluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari namaCelika Tadahiko Putri menjadi Celika Takag;3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kotamadya di Jakarta Timuruntuk mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut Akta KelahiranNo 20/U/JT/1999;4.
    Fotocopi Surat Keterangan Nomor. 470/15/BIDUK/2019 atas namaCELIKA TADAHIKO PUTRI, diberi tanda bukti P1;2. Fotocopi Passport No. MZ1147480 atas nama CELIKA TAKAGI, diberi tandabukti P2;3. Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran No. 20/U/JT/1999 atas nama CELIKATADAHIKO PUTRI tertanggal 5 Agustus 1999, diberi tanda bukti P3;4.
    Bahwa Pemohonadalah anak dari pasangan Tadahiko Putri dan Eva;Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 161/Pdt.P/2019/PN Ckr3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pergantiannama Pemohon tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan inikepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBekasi;4.