Ditemukan 1 data
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
1.CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS
2.SOLMAN EFFENDY Alias OMA
19 — 1
- Menyatakan Terdakwa CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS dan Terdakwa SOLMAN EFFENDY Alias OMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS dengan pidana
Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
1.CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS
2.SOLMAN EFFENDY Alias OMA