Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 02-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2409/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
1.CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS
2.SOLMAN EFFENDY Alias OMA
191
    1. Menyatakan Terdakwa CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS dan Terdakwa SOLMAN EFFENDY Alias OMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS dengan pidana
    Penuntut Umum:
    MARIA FR BR TARIGAN.SH
    Terdakwa:
    1.CHRIST TADEENTA GINTING MANIK Alias KRIS
    2.SOLMAN EFFENDY Alias OMA