Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-06-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN STABAT Nomor 332/Pid.Sus/2016/PN STB
Tanggal 29 Juni 2016 — Tarenta Priyatno Sitepu
169
  • Menyatakan terdakwa Tarenta Priyatno Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Tarenta Priyatno Sitepu
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Tarenta Priyatno Sitepu;Tempat lahir : Pangkalan Susu;Umur / tanggal lahir :38 tahun / 02 Pebruari 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun II Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu KabupatenLangkat;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Terdakwa
    sendiri ke persidangan dan menyatakan tidakdidampingi Penasehat Hukum selama di persidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman dari 14 Putusan Nomor: 332 / Pid.Sus / 2016 / PN / Stb (Narkotika).e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 332 /Pen.Pid.Sus / 2016 / PN.Sto tanggal O06 Juni 2016 tentangPenunjukkan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor: 332 / Pen.Pid.Sus / 2016 / PN Stbtanggal 07 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;e Berkas perkara atas nama terdakwa Tarenta
    Menyatakan terdakwa TARENTA PRIYATNO SITEPU terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TARENTA PRIYATNO SITEPUdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Hutagaol, S.Si., Apt, menyimpulkan bahwa, barangbukti yang diterima milik tersangka Tarenta Priyatno Sitepu, 1 (satu) potonganplastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabusabuyang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,20 (nol komadua puluh) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftardalam Golongan nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor: 35Tahun 2009 tentang Narkotika;.
    Menyatakan terdakwa Tarenta Priyatno Sitepu terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotikagolongan bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatifkedua;Nh. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;oo. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 16-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 25-04-2018
Putusan PN STABAT Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 15 Maret 2018 — Penuntut Umum:
OBRIKA YANDI SIMBOLON
Terdakwa:
TARENTA PRIATNO SITEPU
2014
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tarenta Priatno Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
    Penuntut Umum:
    OBRIKA YANDI SIMBOLON
    Terdakwa:
    TARENTA PRIATNO SITEPU
    Nama lengkap : Tarenta Priatno Sitepu2. Tempat lahir : Pangkalan Susu3. Umur/Tanggal lahir : 39/16 Desember 19784. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan P. Brandan Dsn. Kurnia Desa Sei SiurKecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa di tangkap pada tanggal 06 Oktober 2017 dan ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober20172.
    Menyatakan terdakwa Tarenta Prianto Sitepu terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MenguasaiHalaman 1 dari 11 Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN StbNarkotika Golongan bukan tanamanyang beratnya melebihi 5(lima)gram, sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan keduaPasal 112 ayat (2) UndangUndang Nomor. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarenta Prianto Sitepudengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun,dikurangi selamaTerdakwa berada dalam rtahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ;3.
    (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa la terdakwa TARENTA PRIATNO SITEPU pada hari Jumattanggal 06 Oktober 2017 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu hari Pada bulan Oktober dalam tahun 2017 bertempat di Jalan PangkalanBerandan Dusun Kurnia
    Menyatakan Terdakwa Tarenta Priatno Sitepu terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama111, denda sebesar Rp ... jika denda tidak di bayar maka diganti pidana penjaraselama .....3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 26-12-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 773/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Februari 2023 —
Terdakwa:
1.SULBIAN ALBY Bin NURHASAN
2.COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN
3738
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I SULBIAN ALBY Bin NURHASAN dan terdakwa II COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
    ;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I SULBIAN ALBY Bin NURHASAN dan terdakwa II COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN, masing-masing selama 6 Tahun, denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara masing-masing selama 3 Bulan.

    Terdakwa:
    1.SULBIAN ALBY Bin NURHASAN
    2.COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN