Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 114/Pid.B/2020/PN Gto
Tanggal 7 September 2020 — TAGOI Alias SUDI
11932
  • Tagoi alias Sudi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dandenda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    TAGOI Alias SUDI
    Tagoi alias Sudi:2. Tempat lahir : : Oluhuta;3. Umur/tanggal lahir : 59 Tahuna/ 10 Maret 1961;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Oluhuta, KecamatanKabila Bone, Kabupaten Bone Bolango;Agama : Islam;8. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan:Terdakwa ditahan dalam Penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan tanggal 6 Juli2020;3.
    Tagoi alias Sudi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaransebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat (1) UndangUndang R.I. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;3.
    Tagoi alias Suditidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud pada pasal 323 ayat (1) Undangundang Nomor 17Tahun 2008 Tentang Pelayaran;2. Menyatakan Terdakwa a.n. Sudin O. Tagoi alias Sudibebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);3. Mengembalikan kedudukan, derajat, martabatTerdakwa sebagaimana mestinya; 4.
    Tagoi alias Sudi bersama 19 ABK (anak buahkapal), dan setelah dilakukan pemeriksaan di ketahui Kapal tersebut melautdan telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SPB (Suratpersetujuan berlayar) yang sah dan berlaku;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 98 UndangUndang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan AtasUndangUndang R.1I.
    Tagoi alias Suditidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud pada pasal 323 ayat (1) Undangundang Nomor 17Tahun 2008 Tentang Pelayaran;2. Menyatakan Terdakwa a.n. Sudin O. Tagoi alias Sudibebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);3. Mengembalikan kedudukan, derajat, martabatTerdakwa sebagaimana mestinya;4.
Register : 21-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 78/PID/2020/PT GTO
Tanggal 19 Oktober 2020 — TAGOI Alias SUDI
13023
  • TAGOI Alias SUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020 tersebut untuk selebihnya;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
TAGOI Alias SUDI
TAGOI Alias SUDI;: Oluhuta;: 59 Tahun/10 Maret 1961;: Laki laki;: Indonesia;: Desa Oluhuta, Kecamatan KabilaKabupaten Bone Bolango;: Islam;: Nelayan/Perikanan;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan tanggal 6 Juli 2020;Bone,2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Juli 2020;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juli 2020 sampai dengan tanggal15 September 2020;4.
Tagoi alias Sudi bersama 19 ABK (anak buahkapal), dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut melautdan telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SPB (Suratpersetujuan berlayar) yang sah dan berlaku;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 323 ayat (1) UndangUndang R.I. Nomor 17 Tahun 2008 TentangPelayaran.AtauHal 2 dari 10 halaman Putusan Nomor 78/PID/2020/PT GTOKeduaBahwa ia Terdakwa Sudin O.
Tagoi alias Sudi bersama 19ABK (anak buah kapal), dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Kapaltersebut melaut dan telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapiSPB (Surat persetujuan berlayar) yang sah dan berlaku;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 98 UndangUndang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan AtasUndangUndang R.1I.
Menyatakan Terdakwa SUDIN O TAGOI alias SUDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 323 ayat (1) UndangUndang R.I. Nomor 17 Tahun 2008Tentang Pelayaran;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 4(empat) bulan kurungan;3.
TAGOI Alias SUDIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor114/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020 tersebut untukselebihnya;4.