Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 31-07-2018
Putusan PN PARE PARE Nomor 34/Pid.B/2018/PN Pre
Tanggal 22 Mei 2018 — TAHARIYA S.Pd Alias TARI Binti H. PAULOTTE
559
  • Menyatakan Terdakwa TAHARIYA S.Pd Alias TARI Binti H. PAULOTTE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    TAHARIYA tertanggal 03 September 2017;Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS Alias Bapak FEBY Bin DAHANG;- 1 (satu) lembar nota tanda tangan semen tonasa sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) zak semen seharga Rp. 30.800.000.- ( tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima Lk.
    MUCHLIS tertanggal 10 September 2017;- 1 (satu) foto slip pengiriman Bank Mandiri tercantum pengirim atas nama TAHARIYA ditujukan ke rekening ASTAMAN tertanggal 29 September 2017;Dikembalikan kepada saksi ASTAMAN Alias ATOE;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    TAHARIYA S.Pd Alias TARI Binti H. PAULOTTE