Ditemukan 2 data
26 — 1
TAHAYYAR);
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
14 — 2
TAHAYYAR);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kangean untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah