Ditemukan 1 data
43 — 9
Menyatakan Terdakwa : PEPEN NOVEDRA als PEPEN bin TAHAZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN?
PEPEN NOVDRA als PEPEN BIN TAHAZAN
PUTUSANNomor 312/Pid.B/2013/PN SglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama LengkapTempat lahirUmur/Tanggal LahirJenis kelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: Pepen Novdra alias Pepen bin Tahazan;: Palembang;: 26 Tahun/11 Nopember 1986;> Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Senang Hati Gang Formasi KelurahanKoba
Menyatakan Terdakwa Pepen Novdra alias Pepen bin Tahazan bersalahtelah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pepen Novdra alias Pepen binTahazan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamadalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (Dua ribu rupiah),Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak akan mengulanginyaserta mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Pepen Novdra alias Pepen bin Tahazan, pada hariselasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaktidaknyapada
WIDYA SAFITRI NRPTT.30.1.012.0006 dokter pada Rumah SakitUmum Daerah Kabupaten Bangka Tengah, yang kesimpulannya adalahsebagai berikut:Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 312/Pid.B/2013/PN Sot.Kesimpulan:Pada pemeriksaan korban lakiiaki berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukanluka terouka pada daerah samping lengan kiri atas dan ibu jari tangan kiri akibatkekerasan benda tajam.Perbuatan terdakwa Pepen Novedra alias Pepen bin Tahazan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Menyatakan Terdakwa Pepen Novedra alias Pepen bin Tahazan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.