Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2022 — Putus : 24-06-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pid.C/2022/PN Amb
Tanggal 24 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
Yusuf Tahsina
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Yusuf Tahsina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusuf Tahsina oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 399.000,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SELLY TAKARIA,SE
    Terdakwa:
    Yusuf Tahsina
Register : 28-11-2023 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PA MALANG Nomor 2187/Pdt.G/2023/PA.MLG
Tanggal 15 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Ridwan) kepada Penggugat (Annisa Tri Novianti binti Hasan Sukarno);
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh/hadlanah terhadap seorang anak yang bernama Azalia Tahsina Ramadhani (perempuan, lahir di Malang tanggal 11 April 2023), dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 05-04-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PA PELAIHARI Nomor 246/Pdt.G/2022/PA.Plh
Tanggal 21 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah nafkah 1 (satu) orang anak bernama Nur Adila Tahsina binti Hadi Saputra sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah dengan kenaikan sejumlah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan Kesehatan;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);