Ditemukan 10 data
28 — 0
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 orang anak sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri berumur 21 tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan ditambah 10 % setiap tahunya ;