Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PA PATI Nomor 2509/Pdt.G/2022/PA.Pt
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
280
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 orang anak sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri berumur 21 tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan ditambah 10 % setiap tahunya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah);