Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 161/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon:
JUNAIDI, SE
3610
  • Pemohon;
  • Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis Roossil Ulumi, Ditambah Muhammad sehingga lengkapnya menjadi Muhammad Roossil Ulumi;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan tersebut ke Kantor Dlnas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang taiaku