Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN LABUHA Nomor 48/Pid.B/2018/PN Lbh
Tanggal 26 April 2018 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.ARIYA SATRIA, SH
3.SYAKURI, SH
Terdakwa:
1.JIBRAN SAMUDA Alias OM NAI
2.HAMSA GORONTALO Alias BILI
3.NOMO GORONTALO Alias NOMO
4.ABDUL HAKIM PAPUANGAN Alias SUDOMO
249
  • Dikembalikan kepada saksi korban SALAM TAIPON alias SALAM;

5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

SALAM TAIPON alias SALAM, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 11.30 witbertempat di jalan Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah KabupatenKepulauan Sula, para terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi; Bahwa terjadinya pemukulan tersebut bermula dari saksi bersama saudaraARIFUDIN ABUNAHA alias UDIN dan saudara SAHRUDIN FOKAAYA, S.H.I.
ROBINSON MAHDI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 11.30 witbertempat di jalan Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah KabupatenKepulauan Sula, terjadi perkelahian antara para terdakwa dengan saksikorban SALAM TAIPON alias SALAM; Bahwa saksi melihat datang ke tempat tersebut setelah perkelahian dan saatitu saksi mencoba menolang korban dengan membawanya ke rumah salahsatu warga untuk dirawat; Bahwa saat itu saksi melihat
ISMA UMANAILO, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 11.30 witbertempat di jalan Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah KabupatenKepulauan Sula, terjadi perkelahian antara para terdakwa dengan saksikorban SALAM TAIPON alias SALAM;Bahwa yang memukul korban adalah terdakwa I.IIl. dan terdakwa IVsedangkan terdakwa Ill tidak melakukan pemukulan karena saat terjadinyapemukulan itu terdakwa III berada di rumahnya;Menimbang, bahwa
ABDUL HALID PAPUANGAN alias SUDOMO memukulmenggunakan tangan kiri dan kanan mengenai rusuk kiri dan rusuk kananmasingmasing sebanyak 1 (satu) kali;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa telah terjadi kekerasan terhadap orang yang berakibatHal. 12 dari 16 Halaman Putusan Nomor 48/Pid.B/2018/PN Lbhsaksi korban SALAM TAIPON alias SALAM mengalami luka robek di kepaladengan ukuran: panjang 3.5 cm,lebar 0.5 cm dalam 0.5 cm, luka memar dikepala: panjang 11cm dan
Dikembalikankepada saksi korban SALAM TAIPON alias SALAM;5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Labuha pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 oleh kami Hj.HALIMA UMATERNATE, S.H.,M.H., selaku hakim ketua, IRWAN HAMID, S.H.