Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 30-01-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.130/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 27 Agustus 2018 — Nita
4816
  • Tanah Laut Nomor 6301014107620080 atas nama Nita (Pemohon) yang semula tertulis tahun 1962 diperbaiki menjadi tahun 1952 ; Untuk melakukan perubahan tahun kelahiran dan nama orang tua (ayah) pemohon pada Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301010205120012 atas nama kepala keluarga Nita (Pemohon) yang semula tahun Lahir Pemohon tertulis 1962 diperbaiki menjadi 1952 dan nama orang tua (ayah) Pemohon yang semula tertulis Taiyun
    Penduduk elektronik nomor 6301014107620080 atas nama Nita (Pemohon) yang semula tertulis tahun 1962 diperbaiki menjadi tahun 1952 serta perubahan tahun kelahiran Pemohon dan nama orang tua (ayah) Pemohon pada Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301010205120012 atas nama kepala keluarga Nita (Pemohon) yang semula tahun Lahir Pemohon tertulis 1962 diperbaiki menjadi 1952 dan nama orang tua (ayah) Pemohon yang semula tertulis Taiyun
    Kartu Keluarga yang diterbitkan DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomorHalaman I Penetapan Nomor 130/Pdt.P/2018/PN Pli6301010205120012 Tahun Lahir Pemohon tertulis 1962, AyahPemohon tertulis Taiyun ;e Surat Keterangan Kelahiran No. 472.11/ 2751 / Dukpencil / 2012yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Tanah Laut nama Pemohon tertulis Nita Tiyun Mayasa,Tahun Lahir Pemohon tertulis 1952 ;e Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Pemohon berkeinginanuntuk merubah
    / memperbaiki Tahun Lahir Pemohon dan NamaAyah Pemohon, yaitu pada : Kartu Tanda Penduduk yangditerbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenTanah Laut nomor 6301014107620080, Tahun Lahir yang semulatertulis 1962 diperbaiki menjadi 1952, Kartu Keluarga yangditerbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenTanah Laut nomor 6301010205120012 Tahun Lahir Pemohonyang semula tertulis 1962 diperbaiki menjadi 1952, AyahPemohon yang semula tertulis Taiyun diperbaiki menjadi Tiyun.4.
    guna mendapatkanPenetapan Perubahan / Perbaikan / Penambahan Tahun LahirPemohon dan nama Ayah Pemohon pada :Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301014107620080,Tahun Lahir yang semula tertulis 1962 diperbaiki menjadi 1952, KartuKeluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Tanah Laut nomor 6301010205120012 Tahun LahirPemohon yang semula tertulis 1962 diperbaiki menjadi 1952, AyahPemohon yang semula tertulis Taiyun
    Menyatakan bahwa : Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor6301014107620080, Tahun Lahir yang semula tertulis 1962 diperbaikimenjadi 1952, Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301010205120012Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis 1962 diperbaiki menjadi1952, Ayah Pemohon yang semula tertulis Taiyun diperbaiki menjadiTiyun ;3.
    Arsani BZ:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, oleh karena saksi merupakantetangga dan saudara angkat dari Pemohon ;Bahwa setahu saksi Pemohon mengajukan permohonan untukmendapatkan penetapan perubahan/Perbaikan nama Pemohon padaKartu Keluarga dan KTP Pemohon yang semula tertulis tahun lahir1962 dirubah menjadi 1952 dan nama orang tua kandung Pemohonyang semula tertulis TAIYUN diperbaiki menjadi TIYUN ;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untukkepentingan penyamaan data dalam keluarga dan
Register : 11-02-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 756/Pdt.G/2019/PA.Cms
Tanggal 15 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi;
    4. Menjatuhkan talak satu Khul'i Tergugat (Sanep bin Taiyun) terhadap Penggugat (Ratna binti Misno alias Nano) dengan iwadh berupa uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 371000,00