Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 28-06-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Tanggal 28 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
MATIUS TUKU TAKADJAJI alias BAPAK LIAN
3614
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MATIUS TUKU TAKADJAJI alias BAPAK LIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
      ,MH
      Terdakwa:
      MATIUS TUKU TAKADJAJI alias BAPAK LIAN
      Sus/2021/PN Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:OahwnreoTe1.Nama lengkap : MATIUS TUKU TAKADJAJI ALIAS BAPAK LIAN;Tempat lahir : Prairita;Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/ 10 Oktober 1982;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Prairita, Desa Dewa Jara, KecamatanKatikukana, Kabupaten
      Sus/2021/PN Wkb.tanggal 17 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN WkbSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa MATIUS TUKU TAKADJAJI alias BAPAK LIANtelah terbukti secara sah, bersalah melakukan
      tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang Iainmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair kami PenuntutUmum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATIUS TUKU TAKADJAJI aliasBAPAK LIAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangselama terdakwa berada dalam tahanan
      sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.Menghukum Terdakwa MATIUS TUKU TAKADJAJI alias BAPAK LIANuntuk membayar denda sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) subsidiair3 (tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Byson No.Pol : DK 5644 UR, NomorRangka : MH345P001AK009198 Nomor Mesin : 45P010816Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa MATIUS TUKUTAKADJAJI alias BAPAK LIANMenyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,
      Menyatakan Terdakwa MATIUS TUKU TAKADJAJI alias BAPAK LIANtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum;2.