Ditemukan 3 data
Kristoforus Maxime Wong
3 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum dan menetapkan Nama Pemohon yang sebelumnya tertulis KRISTOFORUS MAXIME WONG dirubah menjadi MAXIME TAKETA WONG sesuai dengan nama ibu kandung dari pemohon;
- Memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon
pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 3171-LT-24012020-0112 tertanggal 24 Januari 2020 atas nama KRISTOFORUS MAXIME WONG telah diganti menjadi MAXIME TAKETA WONG serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
JEMMY RUDOLF MANURUNG SH
Terdakwa:
ANDRI Bin MUSYADI
32 — 7
- 1 (satu) Buah Regulator Rectifier, Merk Taketa, Model Vario (Komponen Sepeda Motor)
(dipergunakan dalam perkara lain An. ANDRI Bin MUSYADI, Dkk)
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
JEMMY RUDOLF MANURUNG SH
Terdakwa:
1.ANDRI Bin MUSYADI
2.MOHAMAD ONONG Bin WAHYUDI
27 — 9
- 1 (satu) Buah Regulator Rectifier, Merk Taketa, Model Vario (Komponen Sepeda Motor)
(Dikembalikan kepada Saksi. H. SANIJA Bin WARTA)
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Pick Up Merk Mitsubishi T120 SS, Warna Hitam, Dengan No. Pol E 8114 VF, Berikut Kunci.
(Dikembalikan kepada Saksi. AKMADI Bin KURDINA (Alm))
6.