Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA TUBAN Nomor 1070/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Tanggal 10 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
    • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Memberi izin kepada Pemohon (Siska Takhwi Faluhu bin Muslih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Khomariyah binti Wadjiran di depan sidang Pengadilan Agama Tuban ;
    • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);