Ditemukan 1 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Siska Takhwi Faluhu bin Muslih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Khomariyah binti Wadjiran di depan sidang Pengadilan Agama Tuban ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);