Ditemukan 6 data
32 — 25
H.LA ODE ABDUL RAUF, MS oleh LA ODE TAKIMU dan LA ODEHANARUDIN yang masingmasing telah diolah dan diupayakn sebagailahan kebun oleh masingmasing pemiliknya;Menimbang, bahwa terungkap fakta hukum pada tahun 1994Penggugat sebagai ahli waris dari LA ODE TUGA pernah diberikanpenjelasan oleh LA ODE TAKIMU, dan Prof. Dr. H.
., bahwa tanah yang diberikan oleh LA ODE TAKIMU kepadaLA ODE TUGA memang berbatasan langsung di sebelah selatan denganProf.Dr.H.LA ODE ABDUL RAUF, MS., yang kemudian pada tahun1972 telah dijual kepada Drs.H. LASAMBO NTEWU ;Menimbang, bahwaterhadap tanah yang dimiliki Prof.Dr.H.
23 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (ALFAN TAKIMU BIN LA TAKIMU)terhadap Penggugat (ONU SAFITRI, A. Md. Keb.
73 — 30
Laode Rauf memperoleh tanah dari Kantor Agraria karenapada waktu itu ada pembagian tanah, saksi tahu karena diberitahu olehLaode Takimu ;Bahwa luas tanah yang saksi bersihkan kurang lebih 56 m lebar dandibagian jalan Rambutan 80 m panjang ;Bahwa saksi pernah ditawari tanahnya oleh Laode Tuga dengan harga Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), tapi saksi tidak punya uang dansaksi bilang nanti saksi carikan pembelinya ;25Bahwa saksi pernah tawarkan tanahnya Laode Tuga tersebut kepadaLasambo dengan
diukur luasnya56 x 80 meteran ;Bahwa saksi membersihkan tanah Laode Rauf dua orang bersama LAODE HAMDAN, dan setelah dibersihkan ditanami Ubi atas suruhanLaode Rauf atas pengawasannya ;Bahwa dulu tanah yang dilorong Jati tersebut dikaplingkapling olehHanaruddin pegawai Kantor Agraria, dengan sepengetahuan Kapten Sapeyang merupakan Camat Mandonga untuk dibagibagikan ;Bahwa Laode Tari itu sama orangnya dengan Laode Hanaruddin ;Bahwa dulu yang menunjuk tanah sengketa bagian Laode Rauf adalahLaode Takimu
Utara berbatas dengan hutan, Timur berbatasdengan jalan setapak, Selatan berbatas dengan jalan setapak, Baratberbatas dengan Laode Takimu ;Bahwa saksi tidak pernah berbicara dengan Laode Tuga karena waktu itusaksi sebagai tahanan yang mengolah kebun kepunyaan lembagapemasyarakatan ;Bahwa pada saat Laode Tuga mengolah tanah sengketa, dia tinggal ditanah sengketa tersebut ;Bahwa Laode Tuga mengolah tanah tersebut sendirian, dengan menanamubi kayu ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para
Laode Raufmemperoleh tanah dari Kantor Agraria karena pada waktu itu ada pembagian tanah,saksi tahu karena diberitahu oleh Laode Takimu, LA ODE MANGGA menerangkanbahwa dulu tanah yang dilorong Jati tersebut dikaplingkapling oleh Hanaruddinpegawai Kantor Agraria, dengan sepengetahuan Kapten Sape yang merupakan CamatMandonga untuk dibagibagikan, dan bersesuaian pula dengan keterangan saksi M.ILHAM YAMIN, SH yang menerangkan berdasarkan catatan di Kantor Pertanahan :41Bahwa tanah tersebut diperoleh
Bahwa saksi tidak tahuluas tanah yang diolah oleh Laode Tuga, tapi batasbatasnya tahu, yaitu Utara berbatasdengan hutan, Timur berbatas dengan jalan setapak, Selatan berbatas dengan jalansetapak, Barat berbatas dengan Laode Takimu;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah tanahLA ODE TUGA yang batasbatasnya telah disebutkan oleh saksi LA ODE NDIBASAtersebut adalah tanah yang sama dengan tanah yang dimaksud oleh LA ODE ABDULRAUF ?
28 — 12
- MENGADILI
- Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (La Ode Roni alias La Ode Ray bin La Ode Ana) terhadap Penggugat (Wa Amirani alias Amirani binti La Takimu);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Wangi Wangi Tahun 2020 sejumlah Rp.
15 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (La Ode Alimuddin bin La Ode Takimu) terhadap Penggugat (Wa Ode Fola binti La Ode Nuhu);
- Biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kendari tahun 2023 sejumlah
80 — 31
Umar Awad; Sebelah Timur berbatas dengan jalan Jati Raya; Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong Rambutan ; Sebelah Barat berbatas dengan tanah La Ode Takimu(dahulu),sekarang oleh Lorong, Putiana, Misdiran;5.