Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-02-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 101/Pid.B/2011/PN.WMN
Tanggal 6 Februari 2012 —
8330
  • Takinus Kogoya, terdakwa II. Genius Wenda, terdakwa III. Rianto Wenda dan terdakwa IV. Otius Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan: 2.
    Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara :Untuk Terdakwa I Takinus Kogoya selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan;Untuk Terdakwa II Genius Wenda selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan;Untuk Terdakwa III Rianto Wenda selama 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) bulan;Untuk Terdakwa IV Otius Wenda selama 2 (dua) Tahun
    Takinus Kogoya, terdakwa II. GeniusWenda, terdakwa III. Rianto Wenda dan terdakwa IV. Otius Wenda terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatansebagaimana diatur dalam Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke4 KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu terdakwa I. Takinus Kogoya, terdakwaII. Genius Wenda, terdakwa III. Rianto Wenda dan terdakwa IV.
    Ponius Wenda mengatakan dijalan Bhayangkara ada toko itu dikunci dari dalam, kita jalan bongkar,kita tunggu jam baru jalan sehingga para pelaku lainnya setuju danbersamasama berjalan menuju rumah terdakwa Takinus Kogoya dansetelah tiba di rumah terdakwa Takinus Kogoya kemudian Sdr. PoniusWenda mengatakan kita tunggu jam baru kita jalan kalau masih soreorang banyak yang lihatWenda (DPO) dan Sdr.
    Ponius Wenda mengatakan di jalanBhayangkara ada toko itu dikunci dari dalam, kita jalan bongkar, kita tunggu jam barujalan sehingga para pelaku lainnya setuju dan bersamasama berjalan menuju rumahterdakwa Takinus Kogoya dan setelah tiba di rumah terdakwa Takinus Kogoya kemudianSdr. Ponius Wenda mengatakan kita tunggu jam baru kita jalan kalau masih sore orangbanyak yang lihat sehingga para terdakwa bersama Sdr.
    Mendiur Kogoya, terdakwa Takinus Kogoya dan terdakwa Otius Wenda masukkedalam toko sedangkan terdakwa Genius Wenda, terdakwa Rianto Wenda berjagajaga didepantoko.
    Takinus Kogoya, terdakwa II. Genius Wenda,terdakwa III. Rianto Wenda dan terdakwa IV.