Ditemukan 1 data
PARSIAM
16 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa identitas diri pemohon yang sebenarnya adalah bernama: PARSIAM, lahir di JAKARTA, 19-02-1975, anak perempuan dari suami isteri JENTIR MUSTARYO (Ayah) dan TALKIYAH (Ibu), berdasarkan Akta Lahir, KTP, dan KK Pemohon ;
>Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Imigrasi kelas 1A Kota Batam untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon disalah satu dokumen Paspor No: P 033776, DARI YANG SEMULA tertera PARSIAM, lahir di JAKARTA, 14-02-1975, DIUBAH MENJADI PARSIAM, lahir di JAKARTA, 19-02-1975, anak perempuan dari suami isteri JENTIR MUSTARYO (Ayah) dan TALKIYAH (Ibu), berdasarkan