Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 398/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 29 Maret 2019 — Pemohon:
PARSIAM
169
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan bahwa identitas diri pemohon yang sebenarnya adalah bernama: PARSIAM, lahir di JAKARTA, 19-02-1975, anak perempuan dari suami isteri JENTIR MUSTARYO (Ayah) dan TALKIYAH (Ibu), berdasarkan Akta Lahir, KTP, dan KK Pemohon ;
    3. >Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Imigrasi kelas 1A Kota Batam untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon disalah satu dokumen Paspor No: P 033776, DARI YANG SEMULA tertera PARSIAM, lahir di JAKARTA, 14-02-1975, DIUBAH MENJADI PARSIAM, lahir di JAKARTA, 19-02-1975, anak perempuan dari suami isteri JENTIR MUSTARYO (Ayah) dan TALKIYAH (Ibu), berdasarkan