Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA Dataran Hunipopu Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Drh
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
167
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arman Tamalane bin Abd Karim Tamalane) dengan Pemohon II (Aida Tuhuteru binti Hasan Tuhuteru) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2008 di Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku ;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara
    PENETAPANNomor 12/Pdt.P/2022/PA.DrhZN ZA + zes DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Dataran Hunipopu yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahantara:Arman Tamalane bin Abd Karim Tamalane, NIK 8106042002880003,tempat dan tanggal lahir, Buano Utara, agama Islam,pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Buru Kasar, bertempattinggal di , Desa Buano Utara
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Arman Tamalane bin AbdKarim Tamalane) dengan Pemohon II (Aida Tuhuteru binti Hasan Tuhuteru)yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2008 di Desa Buano Utara,Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, ProvinsiMaluku, Provinsi Maluku;3.
    Penetapan No.12/Pdt.P/2022/PA.Drh1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon (ArmanTamalane bin Abd Karim Tamalane) NIK 8106042002880003 Tanggal 06Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil kabupaten Seram Bagian Barat, telah dicap pos (nazegelen),bermeterei cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sudahcocok, selanjutnya surat bukti tersebut diberi tanda P12 ;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon Il (AidaTuhuteru. binti Hasan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Arman Tamalane bin AbdKarim Tamalane) dengan Pemohon II (Aida Tuhuteru binti Hasan Tuhuteru)yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2008 di Desa Buano Utara,Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, ProvinsiMaluku, Provinsi Maluku ;3.