Ditemukan 2 data
148 — 27
Tamanggu, S.Th. tertanggal 25 April 2012dan dalam surat nikah No. 7603-KW-05052012-0002 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa pada tanggal 5 Juni 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menyerahkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan ini kepada Tergugat untuk diserahkan kepada Pegawai di Kantor Dinas Catatan Sipil, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan
Tamanggu, S.Th. tertanggal25 April 2012 dan dalam surat nikah No. 7603KW050520120002 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenHalaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 36/Padt.G/2020/PN PolMamasa pada tanggal 5 Juni 2012 putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya;3) Memerintahkan kepada Penggugat untuk menyerahkan SalinanPutusan yang telah berkekuatan ini kepada Tergugat untuk diserahkankepada Pegawai di Kantor Dinas Catatan Sipil, Kabupaten MamasaSulawesi
Tamanggu,S.Th. tertanggal 25 April 2012 dan dalam surat nikah No. 7603KW050520120002 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Mamasa pada tanggal 5 Juni 2012 putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya Petitum gugatan Penggugatdiatas maka mengenai Petitum gugatan Penggugat selebinnya yang sejalandengan petitum tersebut diatas patut juga untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
Tamanggu, S.Th. tertanggal25 April 2012dan dalam surat nikah No. 7603KW050520120002 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMamasa pada tanggal 5 Juni 2012 putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya;4.
78 — 29
Yang diterbikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 30 April 1998 dengan batas-batas:
Sebelas Utara : Rumah bapak Fram;
Sebelas Timur : Ruko Bapak Tunggul Tamanggu;
Sebelah Selatan : Jl. Nusa Indah Raya;
Sebelas Barat : Ruko Bapak Dani
Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat.