Ditemukan 1 data
15 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (WAKIT BIN TAMAN) terhadap Penggugat (KAMIYATUN BINTI TAMATORO);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tuban sebesar Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);