Ditemukan 5 data
13 — 6
bahwa upaya perdamaian melalui mediasi antaraPenggugat dengan Tergugat tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidakpernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis hakim telah menasihatiPenggugat untuk bersabar dan hidup rukun kembali dengan Tergugat sebagaisuamiistri dan tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapi tidak berhasil, makapemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, denganpenjelasan tambabah
21 — 20
Diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambabah tiap tahunnya sebesar 10 % hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 715.000.00 (tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
37 — 9
bahwa upaya perdamaian melalui mediasi antara Penggugatdengan Tergugat tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis hakim telah menasihati Penggugatuntuk bersabar dan hidup rukun kembali dengan Tergugat sebagai suamiistri4dan tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapi tidak berhasil, makapemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, denganpenjelasan tambabah
21 — 4
Khalid Basalamah bin Hermawan lahir tanggal 14 September 2018;
Barad dibawah Hadhonah Penggugat selaku ibu kandungnya;
5.Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut pada diktum angka 4 diatas;
6.Membebankan kepada Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupaih) per bulan sampai anak tersebut dewasa di luar biaya pengidikan dan kesehatan di tambabah kenaikan 10 % setiap tahunnya
12 — 7
karena Tergugat tidakpernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pada tanggal 21 November 2017, Kuasa Penggugattelah menghadirkan Penggugat principal ke persidangan dan Majelis hakimtelah menasihati Penggugat untuk bersabar dan hidup rukun kembali denganTergugat sebagai suamiisteri dan tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapitidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakansurat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,dengan perbaikan/ penjelasan tambabah