Ditemukan 2 data
LIRA APRIYANTI, SH
Terdakwa:
Niin Prastio
17 — 9
Mengadili
- Menyatakan terdakwa bersalah dan denda sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti KTP dan alat tambal bandikembalikan kepada Terdakwa ;
- Membayar biaya prkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah )
2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
Terdakwa:
SAMIN BIN KURJEN
18 — 0
dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor hnda tyfe A1F02N37MI/A/T Vario Nopol E-599941-JZ warna hitam tahun 2019 No rangka MH1JM51118KK358686 N mesin JM51E1358345 STNK an Henri Purwant aamat blok 06 Rt 05/06 kalianyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon;
- 1( satu) buah pres tambal