Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 46/Pid.C/2018/PN DPK
Tanggal 17 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LIRA APRIYANTI, SH
Terdakwa:
Niin Prastio
179
  • Mengadili

    • Menyatakan terdakwa bersalah dan denda sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) hari ;
    • Menetapkan barang bukti KTP dan alat tambal bandikembalikan kepada Terdakwa ;
    • Membayar biaya prkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah )

Register : 22-03-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 84/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
Terdakwa:
SAMIN BIN KURJEN
180
  • dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor hnda tyfe A1F02N37MI/A/T Vario Nopol E-599941-JZ warna hitam tahun 2019 No rangka MH1JM51118KK358686 N mesin JM51E1358345 STNK an Henri Purwant aamat blok 06 Rt 05/06 kalianyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon;
    • 1( satu) buah pres tambal