Ditemukan 1 data
1.EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
2.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
3.FENY ALVIONITA, S.H.
4.NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa:
1.ISHAK TAMBANI
2.MARTISEN TAMBANI alias TISEN
18 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan TerdakwaI Ishak Tambani dan terdakwa II Martisen Tambaniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa