Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 38/Pid.B/2021/PN Bit
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
2.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
3.FENY ALVIONITA, S.H.
4.NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa:
1.ISHAK TAMBANI
2.MARTISEN TAMBANI alias TISEN
1813
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan TerdakwaI Ishak Tambani dan terdakwa II Martisen Tambaniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa