Ditemukan 4 data
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
AGUSTI PUTRA TAMBILA BETTENG
33 — 10
- Menyatakan Terdakwa Agusti Putra Tambila Betteng tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuang sampahtidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan sebagaimana Pasal 34;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengandenda sebesar Rp49.000,00,-(Empat puluh Sembilan ribu Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan
3 (tiga)hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP atas nama Agusti Putra Tambila Betteng;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
AGUSTI PUTRA TAMBILA BETTENG
Dikembalikan kepadaTerdakwa;
18 — 4
.= gat dan Tergugat adalah auarni istri yang manikah paca buliari + Marat 2010 di KUA Ineirmgiri Hilir.acamatan Tambila mn Hulu, KabupatenHearn 4 ial TS halenPola Morar 0S Fo. GOTT FA.
ANITA THERESIA,SH
Terdakwa:
SAHABUDDIN Alias DAENG Bin Alm. HAMID
82 — 28
Bahwa kredit Nasabah atas nama UTI telah dilakukanpencairan tanggal 05 Oktober 2020 dan ISMAIL sudah dicairkanpada tanggal 15 Oktober 2020.Atas keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangansaksi benar.4.Yavet Kambu Tambila, dibacakan dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi tidak mengenal terdakwa nanti setelahpenangkapan terhadap terdakwa barulah saksi mengetahuiterdakwa.
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
ADI TIA Alias TIA Bin SANGKI
40 — 35
YAFET KAMBU TAMBILA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ADITIA Alias TIA Bin SANGKIdan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa, saksi salah satu Tim yang melakukan penangkapan terhadapTerdakwa ADITIA Alias TIA Bin SANGKI bersama dengan rekan anBripka MUH GUNTUR dkk;Bahwa, Terdakwa ADITIA Alias TIA Bin SANGKI ditangkapterkaitpencurian dengan kekerasan (Begal) awalnya yaitu Saksi SIDDIQmembuat laporan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan