Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 12-11-2016
Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pid.Sus-LH/2016/PN PN Tte
Tanggal 28 April 2016 — TAMBLOR
7735
  • Tamblor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan tindak pidana penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Gerardo T.
    Tamblor dengan pidana selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    TAMBLOR
    TAMBLOR sebagai Nahkoda Kapal FBcaBLJ1 pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 09.07 Wit atausetidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan November tahun 2015,bertempat di sekitar Laut Halmahera pada posisi koordinat 03 33 822 LU 129Halaman 3 dari 40 halaman Putusan No 32/Pid.SusPrk/2016/PN.
    Tamblor dengan ABK berjumlah 9 orang, semuanya wargaNegara Philipina.;Bahwa Kapal FBca BLJ1 terdapat alat navigasi berupa GPS yang ada diruang nahkoda ;Bahwa kegiatan memancing biasanya di wilayah Sambuangga perairanPhilipina, tetapi lokasi dimana harus memancing semua tergantungNahkoda/kapten. Karena. hasil yang didapatkan kurang, sehinggaNahkoda memutuskan untuk pindahlokasi pemancingan.
    Tamblor denganABK.berjumlah 9 orang, semuanya wargaNegara Philipina.; Bahwa Kapal FBca BLJ1 terdapat alat navigasi berupa GPS yang ada diruang nahkoda ; Bahwa kegiatan memancing biasanya di wilayah Sambuangga perairanPhilipina, tetapi lokasi dimana harus memancing semua tergantungNahkoda/kapten. Karena hasil yang didapatkan kurang, sehinggaNahkoda memutuskan untuk pindah lokasi pemancingan.
    Tte.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata setiap orang dalam unsur iniadalah siapa saja sebagai subyek hukum atau pelaku perbuatan yang dapat dimintaipertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang dilakukan apabila perbuatantersebut mempunyai akibat hukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkanterdakwa GERARDO T TAMBLOR dengan identitas yang sama seperti yangtercantum dalam surat dakwaan, terdakwa GERALDO T TAMBLOR menerangkanbahwa benar apa yang di maksud oleh Jaksa/Penuntut
    Tamblor telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah .melakukan tindak pidana mengekspor tanpamenyerahkan pemberitahuan pabean dantindak pidana penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl). yang.tidak memiliki Surat ljinPenangkapan Ikan (SIPI),2. Menjatuhkan pidanaoleh karenaitu terhadap Terdakwa Gerardo T.