Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : BINI QUIMPAN
82 — 56
memeriksa dan mengadili perkaratersebut, telah memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ijin (SIPI),Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut :Berawal dari hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 jam 14.00waktu Philipina terdakwa selaku Nakhoda bersama 11 (Sebelas) AnakBuah Kapal yang keseluruhannya berkewarganegaraan Philipinaberangkat dari Tambler
Terbanding/Terdakwa : Warlito Luna Abella
70 — 41
PUTUSANNomor 6/PID/2020/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawahini dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : WARLITO LUNA ABELLA;Tempat Lahir : San Miguel Poblasyon DelsurPhilipina;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 25 Juli 1976;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan > Philipina;Alamat : Diamond Valley Tambler, GeneralSantos City Philipina (saat iniditampung
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Warlito Luna Abella
171 — 113
PN.BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksadan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Perikanan pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : WARLITO LUNA ABELLATempat lahir : San Miguel Poblasyon Delsur PhilipinaUmur/tanggal lahir : 43 Tahun / 25 Juli 1976;Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan : PhilipinaAlamat : Diamond Valley Tambler
Misrianti, S.H.M.H
Terdakwa:
Romi Septianto bin Aswira
26 — 0
Altrak 1978, pengirim Dari Next kitchen Set (Tambler); 1 (satu) vial/ botol urine.
Dirampas untuk Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix SMART 5, nomor Imei 1 :358543830267966, Imei 2 : 35854383027974 dan dengan simcard 082260810623.
Dirampas untuk Negara;
- Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);