Ditemukan 2 data
47 — 189
ROHMAD alias TAMBLEN bin RAIS
PUTUSANNOMOR : 10/PID/2014/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkaraTerdakwa:Nama Iengkap : ROHMAD alias TAMBLEN bin RAIS;Tempat lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 21 Maret 1970; Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : JI. Kayu Besar Rt. 009/011. No. 135. Kel.Cengkareng Timur, Kec.
22Terdakwa tidak ditahan ;Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut :Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan suratsurat lainyang berhubungan dengan perkara ini ;Telah memperhatikan dan mengutip halhal sebagai berikut : 1 Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM1959/JKTBR/09/ 2011, tanggal 20 September 2011 pada Kejaksaan NegeriJakarta Barat terhadap Terdakwa yang berbunyi sebagaiDAK WAAN > 222 n2n nnn nnn nn nnn nen nnn nnn nen nnn cen nen nnn nnn ene enew Bahwa ia terdakwa ROHMAD alias TAMBLEN
BANGUN MARGA JAYA berusaha melerai namun saksiNUR KHAMID juga diancam oleh terdakwa dengan cara mengacungacungkan cangkul yang diayunkan kearah kepala saksi NUR KHAMID namunditahan oleh saksi SUPARDI KENDI BUDIARJO aliase Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROHMAD alias TAMBLEN bin RAISmembuat saksi ASMUIN alias ADE dan saksi NUR KHAMID tidak senangdan melaporkannya kepada pihak yang berwenang ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal335 ayat (I) ke1 KUHPidana ;Surat tuntutan
Perkara : PDM 1959/JKT.BR/09/2011 tanggal 02 Mei 2012 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Baratterhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Barat yang mengadili perkara ini memutuskan:1Menyatakan Terdakwa ROHMAD alias TAMBLEN bin RAIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara melawanhukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupunperlakuan yang
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2112/Pid.B/2011/PN.Jkt.Bar. tanggal 13 Juni 2012, yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :Menyatakan Terdakwa ROHMAD alias TAMBLEN bin RAIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan melawanhak memaksa orang lain untuk tidak melakukan suatuperbuatan'" ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)Hal 3 dari 6 hal Put.
NEYSA SABRINA SH
Terdakwa:
1.SARIPUDIN HIDAYAT als UJANG Bin alm ENCU WARSU
2.AMIN als KEPEK als TAMBLEN Bin alm ENDUL
3.SERI als HERI Bin EMAN
4.MICANG al GONDRONG Bin MISIN
36 — 14
AMIN ALS KEPEK ALS TAMBLEN BIN ALM ENDUL, Terdakwa III. SERI ALS HERI BIN EMAN dan Terdakwa IV. MICANG AL GONDRONG BIN MISIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SARIPUDIN HIDAYAT ALS UJANG BIN ALM ENCU WARSU, Terdakwa II.
AMIN ALS KEPEK ALS TAMBLEN BIN ALM ENDUL, Terdakwa III. SERI ALS HERI BIN EMAN
dan Terdakwa IV. MICANG AL GONDRONG BIN MISIN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. SARIPUDIN HIDAYAT ALS UJANG BIN ALM ENCU WARSU, Terdakwa II.
AMIN ALS KEPEK ALS TAMBLEN BIN ALM ENDUL, Terdakwa III. SERI ALS HERI BIN EMAN
dan Terdakwa IV. MICANG AL GONDRONG BIN MISIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa I. SARIPUDIN HIDAYAT ALS UJANG BIN ALM ENCU WARSU, Terdakwa II. AMIN ALS KEPEK ALS TAMBLEN BIN ALM ENDUL, Terdakwa III. SERI ALS HERI BIN EMAN dan Terdakwa IV.
AMIN ALS KEPEK ALS TAMBLEN BIN ALM ENDUL, Terdakwa III. SERI ALS HERI BIN EMAN
dan Terdakwa IV. MICANG AL GONDRONG BIN MISIN, masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);Penuntut Umum:
NEYSA SABRINA SH
Terdakwa:
1.SARIPUDIN HIDAYAT als UJANG Bin alm ENCU WARSU
2.AMIN als KEPEK als TAMBLEN Bin alm ENDUL
3.SERI als HERI Bin EMAN
4.MICANG al GONDRONG Bin MISIN