Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 395/Pdt.P/2019/PA.IM
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
218
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama KUNAENAH BINTI WARIJAN untuk menikah dengan calon Suaminya bernama AHMAD HIDAYAT BIN TAMBRIN;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 206.000 ( dua ratus enam ribu rupiah );

Register : 04-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN MARTAPURA Nomor 369/Pid.Sus/2020/PN Mtp
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.SYAIFUL BAHRI, S.H., M.H.
2.RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
Terdakwa:
ICHFA WARDANA alias IFA bin H. M. TAMBRIN
8719
  • TAMBRINtersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapemufakatan jahat secaratanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair

    2.Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaICHFA WARDANA ALS IFA BIN H. M.

    TAMBRINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

    5.Menetapkan barang

Register : 09-07-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 241/Pid.Sus/2019/PN Idm
Tanggal 2 September 2019 — Penuntut Umum:
SISKA PURNAMA SARI. S.H.
Terdakwa:
TAMBRIN Bin RASMA
304
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tambrin bin Rasma tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar