Ditemukan 2 data
11 — 5
- Memberikan izin kepada Pemohon (Tjhang Soei Ngiat bin Liauw A Sang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tuti Husnita binti Tambulin) di depan sidang Pengadilan Agama Sungailiat.
- Menetapkan anak perempuan yang bernama (Geisha Liauni Saputra binti Tjhang Soei Ngiat) berada di bawah hak penguasaan hadhanah ibu kandungnya/ Termohon (Tuti Husnita binti Tambulin);
- Menetapkan Nafkah anak perempuan yang bernama (Geisha Liauni Saputra binti Tjhang Soei Ngiat) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan Pemohon setiap bulannyasampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya hingga anak tersebut berusia
21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Pemohon (Tjhang Soei Ngiat bin Liauw A Sang) memberikan nafkah setiap bulannya terhadapanak perempuan yang bernama (Geisha Liauni Saputra binti Tjhang Soei Ngiat)melalui Termohon (Tuti Husnita binti Tambulin) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini diputuskan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya hingga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu)
34 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (BUSRI BIN TAMBULIN) dengan Pemohon II (MAYANG SANI BINTI SALIAH) yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 1985 di Jorong Padang Tongga, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut