Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Tanggal 1 April 2021 —
Terdakwa:
AHWAN SYAHRI BIN TAMIZUDIN
11228
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa AHWAN SYAHRI Bin TAMIZUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, LUKA BERAT, LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN BARANG;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama

    Terdakwa:
    AHWAN SYAHRI BIN TAMIZUDIN
    PUTUSANNomor : 24/Pid.Sus/2021/PN PbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara:Nama : Ahwan Syahri Bin Tamizudin;Tempat lahir : Kebur;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun /03 Desember 1993;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat KabupatenLahat;Agama : Islam;Pekerjaan : Sopir;Terdakwa
    ditangkap pada tanggal 23 Nopember 2020 berdasarkan surat perintahpenangkapan SP.Kap/06/XI/Lantas tanggal 23 Nopember 2020Terdakwa Ahwan Syahri Bin Tamizudin ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 13Desember 2020;.
    Menyatakan Terdakwa AHWAN SYAHRI Bin TAMIZUDIN bersalah telahmelakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, danluka ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(4), Ayat (3), dan Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas danangkutan jalan.2.
    berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa merupakantulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa sebagai berikut :Halaman 2 dari 41 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN PbmKESATUBahwa ia Terdakwa AHWAN SYAHRI Bin TAMIZUDIN
    Menyatakan Terdakwa AHWAN SYAHRI Bin TAMIZUDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENAKELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA,LUKA BERAT, LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN BARANG;2.