Ditemukan 2 data
YENI SUSANTI, SH
Terdakwa:
DONI TAMRISANDI Bin ALADIN
54 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DONI TAMRISANDI BIN ALADIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang
Penuntut Umum:
YENI SUSANTI, SH
Terdakwa:
DONI TAMRISANDI Bin ALADINNama lengkap : Doni Tamrisandi Bin Aladin;2. Tempatlahir +: Kasul;3. Umur/Tanggal lahir : 80 Tahun/6 Juni 1990;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui, KabupatenWay Kanan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Doni Tamrisandi Bin Aladin ditangkap pada tanggal 31 Desember2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20Januari 2021;2.
PERKARA : PDM17/L.8.17/Epp.2/02/2021.sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa DONI TAMRISANDI Bin ALADIN secara bersamasama dengan BURDIANTO alias BOY Bin SALMI (Sudah putus), Pada hariMinggu tanggal 12 Agustus 2018, sekira pukul 03.30 Wib atau atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam ditahun 2018, bertempat di dusun TalangTanjak kampung jaya tinggi kecamatan Kasui Kabupaten Way kanan atausetidaktidaknya pada suatu tempat
Akibat perbuatan terdakwa maka korbanmengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah);Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana;AtauKedua:Bahwa ia terdakwa DONI TAMRISANDI Bin ALADIN BURDIANTO aliasBOY Bin SALMI secara bersamasama dengan BURDIANTO alias BOY BinSALMI (Sudah putus), Pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, sekira pukul03.30 Wib atau atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam
Saksi Burdiyanto Alias Boy bin Salmi di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa di persidangan perihal peristiwa pencurian padahari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, sekira pukul 03.30 WIB bertempat diDusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, KabupatenWay kanan; Bahwa Saksi dan Terdakwa Doni Tamrisandi bin Aladin pada sekirapukul 03.30 WIB masuk ke dalam rumah Saksi Korban Juariah dengancara mencongkel jendela depan rumah milik Saksi Korban
Menyatakan Terdakwa DONI TAMRISANDI BIN ALADIN tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5.
DAVID S.HALOMOAN MANULANG,SH.,MH
Terdakwa:
BURDIYANTO alias BOY bin SALMI
19 — 12
termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik Juariah BintiRubiun (korban) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang adarumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidakHalaman 2 dari 18 Halaman Putusan Nomor 31/Pid.B/2019/PN.Bbu.dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebihyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal ketika terdakwa Burdianto Alias Boy Bin Salmi Dan Doni TamriSandi
Umpu yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa untuk menarikkeuntungan, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atausepatutnya harus diduga bahwa diperoleh hasil dari Kejahatan yaitu berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah dengan nomorHalaman 3 dari 18 Halaman Putusan Nomor 31/Pid.B/2019/PN.Bbu.MH1JBC1129K427361 tanpa nomor polisi yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Berawal ketika terdakwa Burdianto Alias Boy Bin Salmi dan Doni TamriSandi