Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 656/Pid.Sus/2021/PN BTA
Tanggal 28 Desember 2021 — ARIEF BUDIMAN
Terdakwa:
FEBI AGUS TARMIANDI BIN TARMIZI ALM
390
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Febi Agus Tarmiandi Bin Tarmizi Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ARIEF BUDIMAN
    Terdakwa:
    FEBI AGUS TARMIANDI BIN TARMIZI ALM