Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FEBI AGUS TARMIANDI BIN TARMIZI ALM
39 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Febi Agus Tarmiandi Bin Tarmizi Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
ARIEF BUDIMAN
Terdakwa:
FEBI AGUS TARMIANDI BIN TARMIZI ALM