Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 91/PID.SUS/2021/PT BGL
Tanggal 3 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9729
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mukomuko tanggal 16 September 2021 Nomor : 38/Pid-Sus/2021/PN.Mkm sekedar mengenai amar putusan dan status barang bukti sehingga berbunyi sebagai berikut;
    1. Menyatakan Terdakwa Egi Maizal Tafliandi bin Sutanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut
    Umum;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa Egi Maizal Tafliandi Bin Sutanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana
    Menyatakan Terdakwa Egi Maizal Tafliandi BinSutanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan subsidair;2.
    Di dalam proses pemeriksaan Terdakwa terdapat perbedaan namaTerdakwa : Dalam dakwaan : Egi Maizal Tafliandi bin Sutanto; Dalam berkas Penahanan dan Penangkapan : Egi Maizal Tafliandibin Kasman; Yang benar adalah Egi Maizal Tafliandi bin Yusrizal.Karena terdapat kesalahan tersebut maka unsur pertama Setiap Orangtidak terbukti;2.
    Menyatakan Terdakwa Egi maizal tafliandi tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tidak pidana melanggar dakwaan kesatu danDakwaan Kedua;4. Menyatakan Terdakwa Egi maizal Tafliandi tidak dapat dipidana atasdakwaan yang didasarkan pada berkas perkara dakwaan yang tidakcermat oleh karenanya batal demi hukum;5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;6. Memulinkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwasebagaimana mestinya;7.
    bin Sutanto dan di dalam berkasPenahanan dan Penangkapan Tafliandi bin Kasman, sedangkan menurutTerdakwa yang benar adalah Tafliandi bin Yusriazal, setelan Pengadilan Tinggimempelajari masalah tersebut, didapatkan fakta bahwa pada saat Terdakwaditanya identitasnya oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (Berita Acara Persidangan tanggal 8 Juli 2021) bahwaTerdakwa membenarkan identitasnya dan dirinya tidak ada keberatan, makaMajelis berkesimpulan tidak terdapat kesalahan
    Menyatakan Terdakwa Egi Maizal Tafliandi bin Sutanto tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Egi Maizal Tafliandi Bin Sutanto tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhandengannya sebagaimana dalam dakwaan subsider;4.