Ditemukan 1 data
YUPRAN SUSANTO, SH
Terdakwa:
GUNARDI Als GUN Bin TAMSUBIYANTO Alm
253 — 17
- Menyatakan Terdakwa Gunardi Als Gun Bin Tamsubiyanto (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
Penuntut Umum:
YUPRAN SUSANTO, SH
Terdakwa:
GUNARDI Als GUN Bin TAMSUBIYANTO Alm