Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 650/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 31 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rita Marlita, SH
Terdakwa:
TANDRIADY
122
    1. Menyatakan TerdakwaTANDRIADYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaBukan pasangan yang sah berada dalam ruangan tertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari