Ditemukan 1 data
12 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerangf untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 461000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);