Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 228/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 29 Maret 2023 — Pemohon:
MISRIANTI BR TANGGANG
85
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1271-LT-20082013-0348 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 20 Agustus 2013 yang semula tertulis Nada Meisairani anak ke satu, perempuan dari suami istri Nandang Sunandar dan Misriati Br Tanggang dan diperbaiki menjadi Nada Meisairani
    anak ke satu, perempuan dari suami istri Nandang Sunandar dan Misrianti Br Tanggang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1271-LT-02072019-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 5 Agustus 2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak penetapan berkekuatan
Register : 06-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 229/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon:
MISRIANTI BR TANGGANG
98
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1271-LU-24062019-0059 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 27 Juni 2019 yang semula tertulis Nida Khairani Aprilia anak ke dua, perempuan dari suami istri Nandang Sunandar dan Misriati Br Tanggang dan diperbaiki menjadi Nida Khairani
    Aprilia anak ke dua, perempuan dari suami istri Nandang Sunandar dan Misrianti Br Tanggang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1271-LT-02072019-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 5 Agustus 2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak penetapan
Register : 02-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA PANDAN Nomor 104/Pdt.P/2019/PA.Pdn
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Tanggang binti B. Sitanggang tempat tanggal lahir Poriaha 09 Oktober 1959 untuk dirubah menjadi identitas Pemohon I Maliki Hidayah Hutabarat bin Parningotan Hutabarat tempat tanggal lahir Bair 03 Oktober 1954 dan identitas Pemohon II Nerina Sitanggang bin Bone Sitanggang tempat tanggal lahir Poriaha 09 Oktober 1959;

    4.