Ditemukan 2 data
18 — 2
Menyatakan Terdakwa Hery Budi Harniko Bin Sunarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya. ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti (disubsidiairkan) dengan 2 (dua) bulan kurungan;3.
178 — 95
- Menyatakan Terdakwa YULIUS LENGKONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;- Membebaskan Terdakwa YULIUS LENGKONG oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;- Menyatakan Terdakwa YULIUS LENGKONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya., sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa