Ditemukan 2 data
Terdakwa:
STEVEN TANGKEBULO Alias EPEN
22 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa STEVEN TANGKEBULO alias EPEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan.
RIKO ASHARI, SH
Terdakwa:
STEVEN TANGKEBULO Alias EPEN
Terdakwa:
1.Steven Tangkebulo anak dari Elin alias Epen
2.Kevin Mekutika anak dari Lestari Mekutika alias Kevin
63 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I STEVEN TANGKEBULO
em> KEVIN MEKUTIKA Anak dari LESTARI MEKUTIKA Alias KEVIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVEN TANGKEBULO
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
di kembalikan kepada Terdakwa Steven Tangkebulo Alias Epen
6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Tanonggi, SH
Terdakwa:
1.Steven Tangkebulo anak dari Elin alias Epen
2.Kevin Mekutika anak dari Lestari Mekutika alias Kevin